0811-7777-088 | Pajak Pertambahan Nilai | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Semakin meningkatnya transaksi
perdagangan international oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri ke
Indonesia, telah mendorong perusahaan tersebut untuk menggunakan jasa
perdagangan dari perusahaan yang berlokasi / berkedudukan di Indonesia untuk
melakukan kegiatan pemasaran, pencarian pembeli, dan penghubung/perantara
antara perusahaan di luar negeri tersebut dengan pembeli di Indonesia. Hal ini
mendorong pula tumbuhnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang bergerak di
bidang jasa perdagangan.
Jasa Perdagangan merupakan jasa
yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan
pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan
pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.
Kegiatan jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa
mencarikan pembeli/penjual. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM stdd. Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN) Jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000, Jasa Perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas
penyerahannya terutang PPN. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut,
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan penegasan mengenai jasa perdagangan
dengan Surat Edarannya Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, yang
menentukan bahwa pengenaan PPN atas jasa perdagangan didasarkan kepada tempat
kedudukan / domisili pihak yang memanfaatkan jasa (Penerima Jasa). Menurut
Surat Edaran ini, jasa perdagangan dikenakan PPN apabila Penerima Jasa berada
di dalam Daerah Pabean. Dalam hal penerima jasa berada di luar Daerah Pabean,
tidak dikenakan PPN.
Berkaitan dengan penegasan Direktur
Jenderal Pajak dalam SE-08/PJ.52/1996 tersebut, dalam tulisan ini Penulis
mencoba untuk membahas secara singkat mengenai pengenaan PPN atas Jasa Kena
Pajak, khususnya Jasa Perdagangan, sesuai dengan konsep teori dan ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang PPN.
Sesuai dengan Legal Character-nya,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan
atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax On Consumption).
Selanjutnya, sesuai dengan prinsip tujuan (Destination Principle) yang
digunakan oleh Undang-undang PPN Indonesia, konsumsi barang atau jasa yang
dapat dikenakan PPN hanyalah konsumsi yang terjadi di dalam Daerah Pabean
Indonesia. Dengan demikian, dalam menentukan suatu konsumsi barang atau jasa dapat
dikenakan PPN, harus dilihat/diperhatikan tempat terjadinya konsumsi,
apakah di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean.
Dalam membahas mengenai pengenaan
PPN atas penyerahan jasa, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan ’Jasa’. Definisi ’Jasa’ sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5
Undang-undang PPN adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan. Berdasarkan definisi ’Jasa’ tersebut, jasa adalah setiap
kegiatan pelayanan, sehingga Jasa merupakan suatu proses kegiatan / aktivitas
/ pengerjaan. Penyerahan jasa oleh pemberi jasa sudah terjadi ketika kegiatan /
aktivitas / pengerjaan pelayanan tersebut dilakukan oleh pemberi jasa.
Apabila
dilihat dari sisi penerima jasa, konsumsi jasa dimulai ketika kegiatan /
aktivitas / pengerjaan pelayanan tersebut dilakukan oleh pemberi jasa dan
konsumsi berakhir ketika kegiatan / aktivitas / pengerjaan pelayanan tersebut
selesai dilakukan oleh pemberi jasa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
konsumsi jasa terjadi ketika penyerahan jasa dilakukan oleh Pemberi Jasa atau
ketika kegiatan / aktivitas / pengerjaan pelayanan (jasa) dilakukan oleh
Pemberi Jasa. Lebih lanjut, dapat dikatakan pula bahwa tempat konsumsi /
penyerahan jasa adalah di tempat kegiatan / aktivitas / pengerjaan pelayanan (jasa)
tersebut dilakukan oleh pemberi jasa.
Selanjutnya, Pasal 4 huruf c
Undang-undang PPN, menentukan bahwa konsumsi/penyerahan jasa yang dapat
dikenakan PPN adalah “Penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.”
Dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa Penyerahan jasa yang terutang pajak
harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan
merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4
tersebut, penentuan suatu penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan PPN
adalah didasarkan kepada tempat terjadinya / dilakukannya penyerahan jasa atau
berdasarkan kepada tempat kegiatan / aktivitas / pengerjaan pelayanan (jasa)
tersebut dilakukan oleh pemberi jasa, dan tidak didasarkan kepada tempat
kedudukan / domisili dari penerima jasa. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan Undang-undang PPN tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha kepada pihak manapun
(termasuk kepada orang pribadi atau badan yang berada di luar Daerah Pabean).
Berdasarkan uraian di atas, Penulis
berpendapat bahwa penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edarannya Nomor
SE-08/PJ.52/1996 mengenai jasa perdagangan yang menentukan bahwa pengenaan PPN
atas jasa perdagangan didasarkan kepada tempat kedudukan / domisili pihak yang
memanfaatkan jasa (Penerima Jasa), tidak sejalan dengan ketentuan pengenaan PPN
atas Jasa Kena Pajak (termasuk Jasa Perdagangan) berdasarkan ketentuan Pasal 4
huruf c Undang-undang PPN sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Undang-undang PPN, jasa perdagangan baik berupa jasa
perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan pembeli/penjual, sepanjang
kegiatan/aktivitas pengerjaannya dilakukan di dalam Daerah Pabean, kepada pihak
manapun (termasuk kepada orang pribadi atau badan yang berada di luar Daerah
Pabean), terutang PPN.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa :
Berdasarkan ketentuan
Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN, penyerahan Jasa Kena Pajak (termasuk Jasa
Perdagangan) yang dilakukan di dalam daerah pabean atas perintah/permintaan
pihak manapun (termasuk orang / badan di luar negeri), terutang PPN dengan
tarif 10%.
Ketentuan mengenai
pengenaan PPN atas Jasa Perdagangan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, tidak sejalan dengan ketentuan
Pasal 4 Undang-undang PPN.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Pajak Pertambahan Nilai | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment