0811-7777-088 | Pajak E-Commerce | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Pajak E-Commerce : PMK No
210/PMK.010/2018
Saat ini, keberadaan internet
menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini
dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui
internet atau online yang biasa disebut e-Commerce. Tren
perdagangan menggunakan internet dirasa lebih bermanfaat oleh para pelaku
usaha tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan tapi juga meningkatkan pangsa
pasar melalui akses yang luas dan mudah.
Berdasarkan SE-62/PJ/2013 e-Commerce adalah perdagangan barang dan/atau jasa
yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik. Sistem
transaksi e-commerce sudah diterapkan
hampir di seluruh kegiatan bisnis dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan
data Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi, pasar
e-commerce Indonesia diperkirakan akan tumbuh
menjadi US$ 130 miliar pada tahun 2020 dengan pertumbuhan sebesar 50% setiap
tahunnya. Penjualan e-commerce di
Indonesia diperkirakan akan terus meningkat dan lebih tinggi dibandingkan
dengan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand dan Filiphina.
Perkembangan e-commerce di Indonesia membuat pemerintah
antusias untuk menggali potensi pajaknya. Isu pemberlakuan pajak bagi
pelaku e-commerce yang sudah booming sejak tahun 2017
lalu akhirnya terealisasi dengan dikeluarkannya PMK No 210/PMK.010/2018. PMK
tersebut mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang
mulai berlaku tanggal 01 April 2019. Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah
tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Peraturan yang dimuat hanya terkait cara
dan prosedur untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan
para pelaku usaha e-commerce. Sehingga tidak ada
perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan
transaksi perdagangan lainnya.
PMK ini mewajibkan pedagang atau
penyedia jasa untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
penyedia marketplace. Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP,
bisa segera mendaftarkan diri melalui aplikasi e-registrasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau bisa juga dengan melaporkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace. Selanjutnya untuk perlakuan pajaknya, pedagang
yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 Miliar setahun akan dikenakan Pajak
Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yaitu
sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan. Sedangkan pedagang yang memiliki
omzet diatas Rp 4,8 Miliar setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sesuai UU No. 42 Tahun 2009. Peraturan tersebut juga mewajibkan marketplace untuk memiliki NPWP dan dikukuhkan
sebagai PKP. Kemudian, marketplace berkewajiban
untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan juga PPh terkait penyediaan
platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan.
Berlakunya peraturan ini memberikan
tantangan baru bagi pelaku usaha e-commercedan platform marketplace. Bagi pelaku usaha yang pro akan
melihat kondisi ini sebagai peluang untuk lebih meningkatkan kepatuhan
perpajakan. Sedangkan mereka yang kontra akan keberatan dengan adanya peraturan
ini. Meskipun dalam peraturan tidak ada besaran tarif baru akan tetapi
mereka akan merasa bahwa merekalah yang akan terbebani secara langsung. Jika
dilihat, kebanyakan dari para pelaku usaha e-commerce di
Indonesia merupakan pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform marketplace untuk mengembangkan
bisnisnya. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa banyak dari pelaku usaha
mikro yang masih pada level coba-coba dan belum tentu bertahan lama dalam
menjalankan usahanya. Bagi Platform Marketplace,
ini merupakan kondisi baru bagi mereka. Dengan kesiapan waktu yang singkat dan
transaksi e-commerce yang rumit, tentu
saja mereka harus menyediakan sistem dan SDM dalam memudahkan mereka untuk
memungut, dan melaporkan pajaknya.
Terlepas dari pro dan kontra,
penggalian pajak atas transaksi e-commerce bertujuan
untuk memberikan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha elektronik
maupun konvensional. Jika dalam memungut pajak dari transaksi e-commerce menuai kegagalan akan mengakibatkan
ketidakadilan dalam penegakan hukum, ketidakseimbangan persaingan antara
pengusaha dikarenakan beban pajak yang tidak merata. Merupakan tugas Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman pajak e-commerce kepada pihak – pihak yang terkait agar
peraturan ini bisa berjalan dengan efektif. Semoga setiap peraturan dan kebijakan
yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional tanpa
membebani dan menghalangi kesempatan usaha bagi para pebisnis baru di
Indonesia.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Pajak E-Commerce | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment