0811-7777-088 | Jasa Pembukuan Batam | Jasa Pajak Batam
Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab
dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para
wajib pajak.
Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan
akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak
ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.
Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan
konsultan pajak berikut ini.
1. JasaPerencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan
bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa
mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.
2. Jasa
Kepatuhan Pajak
Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan
dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai
aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk
semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan
pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.
3. Jasa
Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung
jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien
tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien
tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk
berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
4. Jasa
Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan
layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah
beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan
evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut
5. Jasa
Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya,
termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.
6. Jasa
Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya
kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat
membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus
konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian
restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.
7. Jasa
Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap
klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait
dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai
dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan
pajak, dan yang lainnya.
Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Orang perorangan bisa
mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum
berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan
yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda
Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir
ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang.
Pengecualian
1. Persyaratan untuk
dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau
mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai
dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru
pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat,
meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam
sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum
dari Ketua Pengadilan Pajak.
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang
hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan
Pajak;
b. Menunjukkan Surat
Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan
Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun
waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di
Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang
bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat
memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa
hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa
Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli
dari pihak yang diwakili atau didampingi .
Dasar Hukum
1. Pasal 34
Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8,
9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri
Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pembukuan Batam | Jasa Pajak Batam"
Post a Comment