0811-7777-088 | Jasa Pembukuan Batam | Jasa Pajak Batam


Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap  perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.

Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan konsultan pajak berikut ini.

1.      JasaPerencanaan Pajak

Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

2.      Jasa Kepatuhan Pajak
Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.

3.      Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

4.      Jasa Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut

5.      Jasa Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient  yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.

6.      Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat  membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.

7.      Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

 Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Orang perorangan bisa mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.

 Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

Jasa Pembukuan Batam, Jasa Pajak Batam,

 Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui

1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang diwakili atau didampingi .

Dasar Hukum
1. Pasal 34 Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pembukuan Batam | Jasa Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel