0811-7777-088 | Jasa Pembukuan Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap  perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.

Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan konsultan pajak berikut ini.
1.      Jasa Perencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

2.      JasaKepatuhan Pajak

Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.

3.      Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

4.      Jasa Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut

5.      Jasa Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient  yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.

6.      Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat  membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.

7.      Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Jasa Pembukuan Batam, Jasa Pengurusan Pajak Batam

Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan

Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.       Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.       Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
3.       Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.       Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
5.       Pas foto berwarna 4×6.
6.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang telah dilegalisir.
7.       Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.

Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pembukuan Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel